Pengertian Bukti Digital

PENGERTIAN KOMPUTER FORENSIK

Dalam dunia yang terus berkembang sangat pesat tidak lepas dari apa yang disebut dengan kemajuan teknologi informasi, dengan kata lain negara dikatakan maju ketika teknologi informasi negara tersebut mengalami kemajuan. Akan tetapi  negara dengan teknologi informasi yang sangat pesat akan menimbulkan tingkat kejahatan dalam teknologi informasi akan meningkat, oleh sebab itu diperlukan suatu ilmu yang disebut dengan “komputer forensik” untuk dapat menangani hal tersebut di atas. Apa sebenarnya definisi dari komputer forensik itu sendiri, menurut dari salah satu buku karya Ruby Alamsyah “Mengatakan bahwa komputer forensik atau digital forensik ialah suatu ilmu yang menganalisis barang bukti secara digital hingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Yang termasuk barang bukti digital tersebut antara lain: laptop, handphone, notebook, dan alat teknologi lain yang memiliki tempat penyimpanan dan dapat dianalisa.”. Untuk lebih mengetahui tentang definisi bukti digital, berikut merupakan definisi bukti digital dari berbagai sumber.

DEFINISI BUKTI DIGITAL DARI BERBAGAI SUMBER:

1) Bukti Digital adalah data yang disimpan atau dikirimkan menggunakan komputer yang dapat mendukung atau menyangkal sebuah pelanggaran tertentu, atau bisa juga juga disebut sebagai petunjuk yang mengarahkan kepada elemen-elemen penting yang berkaitan dengan sebuah pelanggaran (Chisum, 1999).

Sumber : “Digital Evidence and Computer Crime Forensic Science, Computers  and the Internet 3rd Edition”.

Analisa: Bukti digital yang di dalamnya terdapat elemen – elemen penting (temuan bukti digital) dapat dijadikan sebagai bukti yang dapat mendukung atau menjerumuskan terdakwa di dalam persidangan. Maksudnya jika bukti digital mendukung berarti bukti digital tersebut dapat menolong terdakwa dari hukuman, namun jika bukti digital tersebut menjerumuskan berarti bukti digital tersebut dapat membuat terdakwa dijatuhi hukuman sesuai pelanggaran yang dilakukan berdasarkan UUD KUHP.

2) Bukti Digital merupakan abstraksi dari beberapa objek digital atau kejadian. Ketika seseorang mengoperasikan komputer untuk melakukan berbagai hal seperti mengirim e-mail, atau kegiatan lainnya maka kegiatan itu akan menghasilkan jejak-jejak data yang dapat memberikan sebagian gambaran dari kejadian yang sudah terjadi sebelumnya. (Venema & Farmer, 2000)

Sumber : “Digital Evidence and Computer Crime Forensic Science, Computers  and the Internet 3rd Edition”.

Analisa: Dalam setiap kasus kejahatan teknologi informasi (cyber crime), maka akan ditemukan berbagai barang bukti yang terdapat dilokasi kejadian perkara (TKP). Barang bukti tersebut kemudian akan dijadikan bukti digital yang di dalamnya terdapat rekam (jejak) pelaku selama cyber crime yang dilakukan. Rekam jejak tersebut seperti e-mail, browser, direcroty file, internet actifity, dan lain sebagainya

3) Muhammad Nuh Al-Azhar dalam buku “Digital Forensic Panduan Praktis  Investigasi Komputer” menjelaskan bahwa bukti digital adalah barang bukti yang bersifat digital yang diekstrak atau di recover dari barang bukti elektronik.

Sumber: Al-Azhar,M.N. “Digital Forensic Panduan Praktis Investigasi Komputer”. Jakarta: Salemba Infotek. 2012

Analisa:  Dalam setiap kasus cyber crime, maka akan ditemukan bukti elektronik seperti komputer / laptop, kemudian bukti elektronik tersebut akan di ekstrak (didetail / diperinci) yang menghasilkan bukti digital. Bukti digital tersebut seperti Live data, Deleted data, SWAP (data yang terekam di RAM), dan Sleek space (data yang tertimpa di hardisk)

4) Dalam pasal 1 butir 1 UU ITE disebutkan bahwa “informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”

Analisa: Informasi Elektronik merupakan bagian dari bukti elektronik yang di dalamnya terdapat sekumpulan data (EDI), elektronik mail, kode akses, dan lain sebagainya, yang hanya dapat dipahami oleh beberapa orang saja. Orang tersebut biasa disebut dengan saksi ahli. Saksi ahli merupakan orang yang paham akan secara detail ilmu dibidang teknologi informasi yang ke-ilmuannya harus selalu dikembangkan, agar menjadi saksi ahli yang mempunyai etika dan professionaisme yang memadai sebagai saksi ahli

5) Dalam pasal 1 butir 4 UU ITE menjelaskan bahwa “dokumen elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”

Analisa: Di dalam dokumen elekronik terdapat informasi elektronik, di dalam informasi elektronik terdapat bentuk digital yang dapat di dengar melalui komputer/sistem elektronik. Bentuk digital tersebut seperti tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang orang tertentu saja yang dapat mengartikannya. Orang tersebut biasa dikenal dengan saksi ahli. Saksi ahli merupakan orang yang paham akan secara detail ilmu dibidang teknologi informasi yang ke-ilmuannya harus selalu dikembangkan, agar menjadi saksi ahli yang mempunyai etika dan professionaisme yang memadai sebagai saksi ahli.

Kesimpulan.

Bukti digital adalah bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Sehingga bukti digital mempunyai sifat mendukung maupun menjerumuskan terdakwa di dalam persidangan. Di dalam persidangan (kasus cyber crime) memerlukan bukti elektronik yang diperoleh dari tempat kejadian perkara (TKP), bukti elektronik tersebut kemudian akan di ekstrak menjadi bukti digital. Bukti digital tersebut meliputi tulisan, suara, foto, gambar, kode akses, simbol, dan sebagainya. Ekstrakan tersebut hanya dapat dimengerti oleh saksi ahli yang memiliki etika dan profesionalisme kerja yang tersertifikasi.

Tinggalkan komentar